Rabu, 17 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi



1.     KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI

• KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Aliran Koperasi
• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan

• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan
bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
• Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi

Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
• School of Modified Capitalism / School of
Competitive Yardstick
• The Socialist School
• Cooperative Sector School



SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia


SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


2.     Pengertian  dan prinsip prinsip koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip – Prinsip koperasi
· Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

3 . organisasi dan manajemen koperasi serta SHU

1. organisasi dan manajemen koperasi
a. bentuk organisasi
Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuanSub
sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
b. hirarki dan tanggung jawab
A. Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
l Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
c. pola manajemen koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan standar
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

2. Sisa Hasil Usaha
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

c. Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
d. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

e. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
f. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
a. SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Angggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA X JUA + SA X JMA UK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
VA : Volume Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
SA : Jumlah Simpanan Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
UK : Volume Usaha Total Koperasi
TMS : Total Modal Sendiri


4.Tata Cara pendirian koperasi

1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan

5, keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.



RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi 3asa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

PENGESAHAN BADAN HUKUM

1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, dengan melampirkan :
a. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b. 2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c. 2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d. Rencana awal kegiatan usaha.
e. Daftar hadir rapat pembentukan.
f. Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten.

b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
c. Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi

sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI

Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Isi AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undangundang dan lain-lain.
Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
·        Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.
Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit tentang :
a. Nama dan tempat kedudukan
Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan cita-cita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.
c. Usaha
Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan kopersdinys, debsiknys tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara naggota dalam satu koperasi



mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan-keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.
f. Azas dan Prinsip
Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
g. Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha. Sebaiknya, pengelolaan organisasi dan usaha ini dilakukan oleh dua pihak



yang berbeda. Organisasi oleh pengurus, sedang usaha oleh manajer dan karyawan yang profesional.
h. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
i. Modal
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sebaiknya, modal sendiri lebih besar dari modal pinjaman. Semakin besar modal sendiri, maka semakin sehat sebuah koperasi. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
j. Pembukuan
Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia. Tabun bukunya, biasanya menggunakan tahun takwim, 1 ]anuari sampai dengan 31 Desember.
k. Transaksi
Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya. Hubungan ini akan semakin kuat, bila antara anggota dan koperasi dikukuhkan dalam sebuah kontrak pelayanan. Sehingga ada jaminan dan kekuatan hukum yang pasti.
Sisa Masi! Usaha
Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya.


m. Jangka Waktu Pendirian
Lazimnya, sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi, misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.

n. Sanksi
Pengaturan tentang sanksi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Saksi yang dijatuhkan, antara lain berupa :
•:• Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan pengawas.
• Sanksi terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dan

tugas yang telah dibebankan kepada pengurus dan pengawas
•• Sanksi terhdap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh
pengurus dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.
o. Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah
Sebelum dibubarkan, lazimnya dibentuk "Tim Penyelesaian", Tim ini bertugas :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya didalam dan diluar Pengadilan.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta

Pengawas balk sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta
arsip Koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan hutang lainnya.
f. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar.

g. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas dan tujuan Koperasi atau menurut keputusan Rapat Anggota terabit., atau sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
h. Membagikan sisa basil penyelesaian kepada anggota.
i. Menetapkan tanggungan anggota, bila temyata sisa kekayaan koperasi tidak mampu menutupi seluruh kewajibannya terhadap pihak lain.
j. Menetapkan tanggungan pengurus, pengawas, manajer atau karyawan, bila terbukti bahwa merekalah yang menyebabkan kehancuran atau kerugian Koperasi.
k. Membuat berita acara penyelesaian.

.Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Beata Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah/Dinas Koperasi.

Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

Selasa, 05 Juni 2012


TENSES CHART

Nama          : Dian Irnawati
kelas/Npm   : 4EA03/11208544
Tugas3 Bahasa Inggris Bisnis2
Dosen          ; Nevy Forika


1.      While she was trying to read, her friend was practicing the piano.
2.      He has been buying several jerseys in the last two years.
3.      She will bone the meat later.
4.      By the time you get there they already left.
5.      I was drowwing. Nobody saved me.
6.      He said she that she had not returned the book yet.
7.      What are you darning at the moment.
8.      She thinks her husband will buy a new fridge.
9.      How much have you spent in Londonso far ?
10.  In a month’s time I learned more words than ever.
11.  After he saw the giraffe he spoke to the keeper.
12.  The was buying weed-killer when they arrested him
13.  The plumbing always gives trouble during the summer.
14.  The trend was rising when they reached the lake.
15.  Do you recognize this statue ?
16.  They say that they will not perform tomorrow.
17.  What have you been doing since your last recital ?
18.  As it rained he put up his umbrella.
19.  They heard Beethoven better conducted earlier in the year.
20.  What is going  on here ?
21.  I only have just realized what she meant.
22.  I will never plant crocuses again.
23.  Were you enjoying yourself when I saw you at the party ?
24.  will be to the zoo and going while they are still talking about visiting it.
25.  She doched at Tilbury last week.
26.  He always accelerates too quickly.
27.  Do you hear  that awful noise ?
28.  By the time the bridgade arrived, the house collapsed.
29.  I saw a new type of windscreen wiper while I was walking round the exhibition yesterday.
30.  They have been waiting to take off since ten this morning.
31.  She shot at least three tigers in India last year.
32.  We saw what we have seen.
33.  He heard an owl hooting as he walked through the wood.
34.  They have been producing a hundred shirts every day for two months now.
35.  Where were you going when I bumped into you ?
36.  Who told the grasshopper to dance? The ant in the fable did .
37.  They were high heels every day last term.
38.  What do you with a gun in your car ?
39.  He still doesn’t find his watch.
40.  I have lived there several years before I found the nest.
41.  When it sting him ?
42.  She likes cockles. Naturally she prefer lobster.
43.  Dragon flies have beautiful wings.
44.  Time and tide wait for no man, the saying run.
45.  bought some new pruners the other day.
46.  The girl in the pay box seldom smiles nowadays.
47.  The moment he opened the boot the spare wheel fell out.
48.  Too many cooks spoiled the broth.
49.  He left Italy by plane yesterday.

Selasa, 10 April 2012

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 ( Exercise 4 , Exercise 10 and Exercise 11)


Nama : Dian Irnawati
Npm : 10208544
Kelas : 4ea03

Exercise 4
  1. Jason’s father bought him a bycycle that he had wanted for his birthday.
  2. The statue of liberty was a gift of friendship from France to United States.
  3. Rita is studying English math this semester.
  4. The judge ask a witness to tell the truth.
  5. Please give me a cup of coffee with cream and sugar.
  6. The big books on the table are for my history class.
  7. No one the Spanish class knew the correct to Mrs.Perez’s question.
  8. My car is four years old and it still runs well.
  9. When you go to the store, please buy a bottle of chocolate milk and a dozen oranges.
  10. There are only a few seats left for an tonight’s musical at university.
  11. John and Marcy went to school yesterday and then studied in the library before returning home.
  12. The Lake Eric is one of the five Great Lakes in North America.
  13. On our trip to Spain, we crossed the Atlantic Ocean.
  14. The Mounth Rushmore is the site of magnificient tribute to the four great America presidents.
  15. What did you eat for breakfast this morning?
  16. Louie played basketball and baseball at the Boy’s Club this year.
  17. Rita plays a violin and her sister plays a guitar.
  18. While we were in Alaska, we saw an Eskimo village.
  19. Phil cant go to the movies tonight because he has to write an essay.
  20. David attented the Princeton University.
  21. Harry has been admitted to the School of Medicine at Midwestern university.
  22. Mel’s grandmother is in the hospital, so we went to write an last night.
  23. The political science class is taking trip to Soviet Union in spring.
  24. The Queen Elizabeth II is a monarch of the Great Britain.
  25. The Declaration of Independent was drawn up in 1776.
  26. Scientists hope to send an expedition to the Mars during 1980s.
  27. Last night there was a bird singing outside my house.
  28. The chair that you are siting in is broken.
  29. The Civil War was fougth in the United States between 1861 and 1865.
  30. The Florida State University is smaller than the University of Florida.
Exercise 10
  1. John, along with twenty friend, is planning a party.
  2. The picture of the soldiers brings back many memories.
  3. The quality of these recordings are not very good.
  4. If the duties of these officers aren’t reduced, there will not be enough time to finish the project.
  5. The effects of cigarette smoking have been proven to be extremely harmful.
  6. The use credit cards in place of cash has increased rapidly in recect years.
  7. Advertisements on television are becoming more competitive than ever before.
  8. Living expenses in this country, as well as in many others, are at an all-time high.
  9. Mr.Jones, accompanied by several members of the committee, have proposed some changes of the rules.
  10. The levels of intoxication varies from subject to subject.
Exercise 11
  1. Neither Bill nor mary is going to the play tonight.
  2. Anything is better than going to another movie tonight.
  3. Skating is becoming more popular every day.
  4. A number of reporters were at the conference yesterday.
  5. Everybody who has a fever must go home immediately.
  6. Your glasses was on the bureau last night.
  7. There were some people at the meeting last night.
  8. The committee has already reached a decision.
  9. A pair of jeans was in the washing machine this morning.
  10. Each student has answered the first three questions.
  11. Either John or his wife makes breakfast each morning.
  12. After she had perused the material, the secretary decided that everything was in order.
  13. The crowd at the basketball game was wild with excitement.
  14. A pack of wild dogs has frightened all ducks away.
  15. The jury is trying to reach a decision.
  16. The army has eliminated this section of the training test.
  17. The number of students who have withdrawn from class this quarter is appalling.
  18. There have been too many interruption in this class.
  19. Every elementary school teacher has to take this examination.
  20. Neither Jill nor her parents have seen this movie before.

Jumat, 16 Maret 2012

verbs and nouns business

Management (nouns)

1 Manajemen (Management)
2 Waktu (time)
3 Konsultasi Manajemen (Management Consulting)
4 Manajer (Manager)
5 Manajer Perempuan (Women Managers)
6 Penetapan Staff (Staffing)
7 Produksi (Production)
8 Tim (Team)
9 Fungsi (Function)
10 Kepemimpinan (Leadership)
11 Belenggu (Shackle)
12 Pengawasan (Supervision)
13 Posisi Manajer Pria (Position Male Managers)
14 Fase/Tahap (Phase)
15 Mapan (Established)
16 Tujuan (Goal)
17 Perbuatan (Conduct)
18 Keadilan (Justice)
19 Ekonomi (Economics)
20 Informasi (Information)
21 Arahan (Direction)
22 Kemajuan(progress)

Management (verb)
1 Cocok Dengan (Fit Into)
2 Menetapkan (Establish)
3 Melanjutkan (Move On)
4 Merevisi (Revise)
5 Mengalokasi (Allocate)
6 Mencapai (Attain)
7 Membimbing (Guide)
8 Memotivasi (Motivate)
9 Belenggu (Shackle)
10 Mengelola (Berhasil)
11 Mengelola (Kontrol)
12 Menganalisa(Analyze)
13 Menyetujui (Approve)
14 Mengatur (Set)
15 Menyeimbangkan (Balance)
16 Memeriksa (Check)
17 Menghubungkan (Connect)
18 Mempertimbangkan (Consider)
19 Membimbing (Guide)
20 Menginstruksikan (Instruct)
21 Memproduksi (Produce)

Banking (nouns)

1. guarantor = penjamin
2. underwriter = penjamin emisi
3. trustee = wali amanat
4. dealer = pedagang efek
5. travelers cheque = cek wisata/cek perjalanan
6. bank card = kartu kredit
7. collection= inkaso
8. checking account = rekening koran
9. receipt = kwitansi
10. teller = kasir
11. building =gedung
12. time deposit = simpanan deposito
13. demand deposit =simpanan giro
14. interest = bunga
15. cash loan = pinjaman tunai
16. saving deposit = tabungan
17. currency = mata uang
18. cheque = cek
19. cross cheque = cek silang
20. bank central = bank sentral
21. Asset = kekayaan
22. land = tanah
23. safe deposit box = mediatemapt penyimpanan surat-surat berhrag yang disewa
24. bank note = uang kertas atau penukaran valas
Banking (verb)

1. accept = menyetujui/menerima
2. circulate = menedarkan
3. take = mengambil
4. push =mendorong
5. offer =menawarkan
6. watch = menjaga
7.pull =menarik
8. visit = berkunjung
9.servis = pelayanan
10. rent = menyewakan
11. pay = membayar
12.keep = menyimpan
13. believe = percaya
14. borrow = meminjam
15. cancel = membatalkan
16. queue = mengantri
17. complain = mengeluh
18. wait = menunggu
19. lend = meminjamkan
20. change = menukarkan

Accounting (nouns)
1. tim (team)
2. gaji (Salary)
3. prosedur (procedure)
4 fungsi (Function)
5. keagenan (agency)
6. laporan keuangan (financial statement)
7. manajer (manager)
8. ongkos (fee)
9. status (status)
10. pihak (party)

Accounting (verb)

1 menganalisa (analyzed)
2 mengumumkan (announced)
3 menjawab (answer)
4 melampirkan (attach)
5 menghitung (count)
6 membandingkan (compares the)
7 siklus (cycles)
8 menyampaikan (delivered)
9 memeriksa (check)
10 enggambarkan (illustrates)
11 menemukan (found)
12memberitahukan (notify)
13 mencatat (records)
14 menyampaikan (communicate)
15 memantau (monitor)
16 mencerminkan (reflect)
17 memungkinkan (allow)
18 memperoleh (earn)
19 memenuhi (fulfill)
20 mempekerjakan (hire)
Marketing (nouns)
1. Pemasaran (Marketing)
2. Sasaran (Objective)
3.Unsur (Element)
4.Transaksi (Transaction)
5.Pilihan (Option)
6. Pesaing (Competitor)
7. Pemimpin Harga (Price Leader)
8. Saluran (Channel Of)
9. Distribusi (Distribution)
10. Pedagang Besar (Wholesaler)
11. Pedagang Kecil (Small Traders)
12. Pengecer (Retailer)
13. Promosi (Promotion)
14. Hubungan (Relationships)
15. Pesanan (Order)
16l Harga (Price)
17. Pesaing (Competitor)
18. Pembeli (Buyers)
19. Konsumen (Customer)
20. Empat P (The Four P’s)

Marketing (verbs)
1 .memenuhi (satisfy)
2. mencapai (achieve)
3.menjamin (insure)
4. menagih (charge)
5. menetapkan harga (price)
6. terjadi (occurs)
7. menasehati (advise)
8. mampu (capable)
9. menggoda (tease)
10. menyelesaikan (complete)
11. mengumpulkan (collect)
12. menyebarkan (spread)
13. menyampaikan (communicate)
14. mendeteksi (detect)
15. memaksa (force)
16. mengejar (chase)
17. menyarankan (suggest)
18. menjawab (answer)
19. menawarkan (offer)
20. mendengarkan (listen)

Sabtu, 08 Oktober 2011

Buddha Bar Identitas Bisnis dan Penilaian Etis

Buddha Bar Identitas Bisnis dan Penilaian Etis

Belum lama ini ada aspirasi dari organisasi pemeluk agama Buddha di Jakarta seperti Gerenasi Muda Mahayana Indonesia (GMII), Forum Anti Buddha Bar, dan perwakilan organisasi lainnya untuk menolak penggunaan nama “Buddha” sebagai nama sebuah bar di bilangan menteng “BUDDHA BAR”. Sebagai gambaran Buddha Bar ini merupakan perusahaan Franchising orang Barat (Prancis) yang mereka mengartikan “Buddha Bar” sebagai “Enlightenment Bar” atau Bar yang memberi inspirasi pencerahan. Mungkin ini hal yang membuat nama “Buddha” dipergunakan untuk bisnis ini.

Secara interior dan eksterior, walaupun saya tidak pernah kesana namun sudah banyak website dan media yang memberikan keterangan yang jelas. Ada sebuah patung Buddha berukuran cukup besar di lingkungan restoran. Secara keseluruhan bangunan berkonsep neo klasik dan interior dibangun dengan nuansa oriental timur dengan diaplikasikan perabot eksterior nuansa senanda. buddha-bar

Teman saya yang pernah kesana ketika saya tanyakan apakah ada unsur-unsur agama Buddha yang secara langsung nampak, menurutnya hanya karena ada patung Buddha berukuran besar, dan tidak dimainkan simbol-simbol agama Buddha lain didalamnya. Sehingga teman saya tidak melihat adanya penodaan terhadap kasus ini.

Secara kacamata hukum ada pasal KUHP pasal 156 huruf A junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu secara bersama–sama melakukan penodaan terhadap agama; kemudian pasal 56 ayat ke-1 KUHP, yaitu secara bersama-sama membantu penodaan terhadap suatu agama; dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Penilaian itu kembali menjadi perdebatan apakah ini termasuk penodaan atau tidak harus melalui jalur penilaian yuridis melalui pengadilan. Bangunan yang dipergunakan untuk bar ini juga sebenarnya merupakan bangunan yang sangat pantas menjadi cagar budaya kota, dan dimasukan sebagai bangunan bersejarah. Dulunya bangunan ini merupakan kantor imigrasi pemerintahan hindia belanda makanya tidak heran bisa terbangun ambience yang sangat kental nuansa neo-klasik timur. Dulunya juga menurut sumber pribadi, bangunan ini sempat ingin dipakai seorang anak mantan presiden namun karena keburu lengser jadi gak sempat memanfaatkan bangunan antik ini.

Informasi lain menyebutkan bahwa Buddha Bar sudah mengantongi izin dari 3 lembaga umat Buddha Indonesia yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, DPD Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia Majabumi DKI Jakarta, dan DPD Generasi Muda Buddhis Indonesia. Itu merupaka “Restu Kultural” yang memberikan legitimasi terhadap penggunaan nama dan symbol-simbol agama Buddha di bar tersebut. Sebenarnya ada WALUBI yang menjadi representasi umat agama Buddha di Indonesia, sayang menurut informasi yang berkembang organisasi ini tidak kunjung memberikan jawaban kepada PT Nerita selaku managemen Buddha Bar Jakarta. Permasalahan izin nampaknya menjadi sangat jelas kenapa usaha ini dapat melenggaang bebas. Issue yang merebak ada 2 anak petinggi bangsa ini yang berada di balik layar. Yaitu Renny Sutiyoso putrid mantan Gubernur Jakarta Jend. (Purn) Sutiyoso. Nama lain yang muncul Puan Maharani yang disebut-sebut sebagai pemegang saham wanita ini merupakan putri mantan presiden Megawati. Menarik memang issue tersebut terjawab ketika saya membuka sebuah majalah socialite yang meliput pembukaan bar yang baru beroperasi sejak 24 November 2008 ini, di halaman liputan Nampak foto yang paling besar adalah Renny Sutiyoso. Pembukaan tidak tanggung-tanggung Fauzi Bowo sendiri yang meresmikan bisnis hiburan ini. Hadir pula perwakilan negara-negara sahabat dan socialite Jakarta. Acaranya seperti party yang umum dikenal oleh teman-teman semua karena mengundang Dj Sam Prophat dari Buddha Bar Paris. Nampaknya acara pembukaan yang menarik…

Kembali ke konteks, nama Buddha bar sendiri sebenarnya menurut saya adalah urusan perdata. Hanya saja karna kita di Indonesia “eastern norms” tetap sering memegang perananan. Ingat juga deh kasus cover Supernova Dewi Lestari yang diprotes umat Hindhu, dan Cover album Manusia setengah dewa Ahmad Dhani. Pandangan normatif lebih memainkan peran dibalik aspek hukum. Perwakilan umat Buddha yang melayangkan protes menilai sangat tidak pantas simbol suci keagamaan dipakai didalam bisnis yang diidentikan dengan Alkohol, Disco, dan Hedonisme. Djian Faridz mewakili Buddha Bar Jakarta memberikan penilaian bahwa masalah ini terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya di Bali pun banyak seperti Buddha’s Belly Restaurant & Lounge, Buddha’s Belly boutique, Bali Buddha Restaurant, Buddha Haha Restaurant, Villa Buddha Hill, dan Buddha & Silk Artshop.

Pihak DKI Jakarta pun bersikap plin plan, contoh saja wakil gubernur Prijanto mengemukakan setuju dengan usulan penggantian nama Buddha bar Jakarta, karena dianggap merugikan umat Buddha. Padahal di sisi lain izin yang dikeluarkan juga dari dinas pariwisata DKI, kadang ini yang membuat miris. Sallute terhadap sikap Prijanto dengan jiwa besar mengatakan hal ini, semangat ini perlu diikuti jajaran pemda yang lain agar hal serupa tidak terulang lagi. Saya secara pribadi bersikap netral menyikapi ini, alasannya penilaian sebuah keimanan tidak hanya dinilai secara jasmani, dan bagaimana kita membela iman ini di muka umum. Hubungan pribadi dengan sang pencipta jauh lebih bernilai dalam di dalam diri saya. Tapi saya tetap menjunjung tinggi pendapat pemuka agama bersangkutan yang dilakukan dengan santun dan penuh etika.