Rabu, 17 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi



1.     KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI

• KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Aliran Koperasi
• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan

• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan
bekerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar
antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
• Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi

Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
• School of Modified Capitalism / School of
Competitive Yardstick
• The Socialist School
• Cooperative Sector School



SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
• Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia


SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


2.     Pengertian  dan prinsip prinsip koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip – Prinsip koperasi
· Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

3 . organisasi dan manajemen koperasi serta SHU

1. organisasi dan manajemen koperasi
a. bentuk organisasi
Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuanSub
sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
b. hirarki dan tanggung jawab
A. Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
l Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
c. pola manajemen koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan standar
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

2. Sisa Hasil Usaha
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

c. Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
d. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

e. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
f. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
a. SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Angggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA X JUA + SA X JMA UK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
VA : Volume Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
SA : Jumlah Simpanan Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
UK : Volume Usaha Total Koperasi
TMS : Total Modal Sendiri


4.Tata Cara pendirian koperasi

1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan

5, keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.



RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi 3asa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

PENGESAHAN BADAN HUKUM

1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, dengan melampirkan :
a. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b. 2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c. 2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d. Rencana awal kegiatan usaha.
e. Daftar hadir rapat pembentukan.
f. Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten.

b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
c. Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi

sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI

Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Isi AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undangundang dan lain-lain.
Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
·        Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.
Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit tentang :
a. Nama dan tempat kedudukan
Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan cita-cita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.
c. Usaha
Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan kopersdinys, debsiknys tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara naggota dalam satu koperasi



mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan-keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.
f. Azas dan Prinsip
Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
g. Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha. Sebaiknya, pengelolaan organisasi dan usaha ini dilakukan oleh dua pihak



yang berbeda. Organisasi oleh pengurus, sedang usaha oleh manajer dan karyawan yang profesional.
h. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
i. Modal
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sebaiknya, modal sendiri lebih besar dari modal pinjaman. Semakin besar modal sendiri, maka semakin sehat sebuah koperasi. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
j. Pembukuan
Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia. Tabun bukunya, biasanya menggunakan tahun takwim, 1 ]anuari sampai dengan 31 Desember.
k. Transaksi
Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya. Hubungan ini akan semakin kuat, bila antara anggota dan koperasi dikukuhkan dalam sebuah kontrak pelayanan. Sehingga ada jaminan dan kekuatan hukum yang pasti.
Sisa Masi! Usaha
Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya.


m. Jangka Waktu Pendirian
Lazimnya, sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi, misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.

n. Sanksi
Pengaturan tentang sanksi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Saksi yang dijatuhkan, antara lain berupa :
•:• Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan pengawas.
• Sanksi terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dan

tugas yang telah dibebankan kepada pengurus dan pengawas
•• Sanksi terhdap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh
pengurus dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.
o. Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah
Sebelum dibubarkan, lazimnya dibentuk "Tim Penyelesaian", Tim ini bertugas :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya didalam dan diluar Pengadilan.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta

Pengawas balk sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta
arsip Koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan hutang lainnya.
f. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian harus dibayar.

g. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas dan tujuan Koperasi atau menurut keputusan Rapat Anggota terabit., atau sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
h. Membagikan sisa basil penyelesaian kepada anggota.
i. Menetapkan tanggungan anggota, bila temyata sisa kekayaan koperasi tidak mampu menutupi seluruh kewajibannya terhadap pihak lain.
j. Menetapkan tanggungan pengurus, pengawas, manajer atau karyawan, bila terbukti bahwa merekalah yang menyebabkan kehancuran atau kerugian Koperasi.
k. Membuat berita acara penyelesaian.

.Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Beata Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada Pemerintah/Dinas Koperasi.

Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.