1.
KONSEP,
ALIRAN DAN
SEJARAH
KOPERASI
• KONSEP
KOPERASI
- Konsep
Koperasi Barat
- Konsep
Koperasi Sosialis
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Aliran
Koperasi
• SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah
Lahirnya Koperasi
- Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP KOPERASI
• KONSEP
KOPERASI BARAT
• KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP
KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
KONSEP KOPERASI
BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta,
yang dibentuk
secara sukarela oleh
orang-orang yang
mempunyai
persamaan
kepentingan, dengan
maksud mengurusi
kepentingan para
anggotanya serta
menciptakan
keuntungan
timbal balik bagi anggota
koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama
antarsesama anggota, dg saling
membantu dan
saling menguntungkan
• Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung
risiko bersama
• Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan
yang belum didistribusikan akan
dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung
Koperasi
Terhadap
Anggotanya
• Promosi
kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan
usaha perusahaan
koperasi dalam
hal investasi, formasi
permodalan,
pengembangan SDM,
pengembangan
keahlian untuk
bertindak
sebagai wirausahawan dan
bekerjasama
antar koperasi secara
horizontal dan
vertikal
Dampak Tidak
Langsung
Koperasi
Terhadap Anggota
• Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi
sejumlah
produsen skala kecil maupun
pelanggan
• Mengembangkan
inovasi pada perusahaan
skala kecil
• Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg
pemberian harga yang wajar
antara produsen
dg pelanggan, serta
pemberian
kesempatan yang sama pada
koperasi dan
perusahaan kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan
merasionalkan
produksi, untuk menunjang
perencanaan
nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi
merupakan subsistem dari
sistem
sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem
sosialis-komunis
KONSEP
KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
• Koperasi sudah
berkembang dengan ciri
tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam
pembinaan dan
pengembangannya.
• Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk
merasionalkan
faktor produksi dari
kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan
koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial
ekonomi
anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN
KOPERASI
• Keterkaitan
Ideologi, Sistem
Perekonomian dan
Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
Fakultas Ekonomi
Universitas
Gunadarma
Keterkaitan
Ideologi, Sistem
Perekonomian dan
Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Aliran Koperasi
• Aliran
Yardstick
• Aliran
Sosialis
• Aliran
Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi
kapitalis atau
yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk
mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara
barat dimana
industri berkembang dg pesat.
Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang
paling efektif
untuk mencapai
kesejahteraan
masyarakat, disamping
itu menyatukan
rakyat lebih mudah
melalui
organisasi koperasi.
• Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran
(Commonwealth)
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan
strategis dan memegang peranan
utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan
Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools
of cooperatives
berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam
konstelasi perekonomian
negara, yakni :
• Cooperative
Commonwealth School
• School of
Modified Capitalism / School of
Competitive
Yardstick
• The Socialist
School
• Cooperative
Sector School
SEJARAH
PERKEMBANGAN
KOPERASI
• Sejarah
Lahirnya Koperasi
• Sejarah
Perkembangan Koperasi di
Indonesia
SEJARAH
LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative
Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh
Herman Schulze
• 1896 di London
terbentuklah ICA (International
Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan
internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di
Indonesia
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di
Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk
mendirikan Bank
Simpan Pinjam
untuk menolong teman
sejawatnya para
pegawai negeri
pribumi
melepaskan diri dari
cengkeraman
pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok
Perbankan,
diberi nama “De
Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden”
= Bank Simpan
Pinjam para
‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “the
Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil
Servants”
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang
diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas
untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
• 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I)
di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun
ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang
Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi
2. Pengertian dan prinsip prinsip koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip – Prinsip koperasiBerdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
3 . organisasi dan manajemen koperasi serta SHU
1. organisasi dan manajemen koperasia. bentuk organisasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuanSub
sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
b. hirarki dan tanggung jawab
A. Pengurus
1. Tugas:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
d. Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang:
l Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
l Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
l Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
c. pola manajemen koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan standar
membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
2. Sisa Hasil Usaha
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
c. Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
d. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
e. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
f. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
a. SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Angggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA X JUA + SA X JMA UK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
VA : Volume Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
SA : Jumlah Simpanan Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
UK : Volume Usaha Total Koperasi
TMS : Total Modal Sendiri
4.Tata Cara pendirian koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti
maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan
kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten
Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha
bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh
adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk
dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang
kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran
dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki
kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang
bekerja kearah perwujudan
5,
keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera seteiah
koperasi dibentuk.
6.
Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama,
artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7.
Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka
harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan
memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8.
Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu
memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk
mencapai tujuan koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar
penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi,
Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi 3asa.
2.
Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas
Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
• PENGESAHAN BADAN HUKUM
1.
Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, dengan melampirkan :
a. 2
(dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b. 2
(dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c. 2
(dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d.
Rencana awal kegiatan usaha.
e.
Daftar hadir rapat pembentukan.
f.
Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g.
Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari Forum
Komunikasi KPKM Kecamatan.
2.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung pada
bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi primer
dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten.
b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan
akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam
wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah
kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
c.
Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi
sekunder
yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
permintaan pengesahan.
6.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
• ANGGARAN DASAR KOPERASI
Penyusunan
isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah
disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi
pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Isi
AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah
dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping
itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih
tinggi, seperti UUD 1945, Undangundang dan lain-lain.
Sistimatika
Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
·
Pembukaan, Pembukaan berisi
tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.
Batang
Tubuh, Batang
tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit tentang :
a.
Nama dan tempat kedudukan
Nama
Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi
anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah
pelayanannya.
b.
Maksud dan Tujuan
Maksud
didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan cita-cita
didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai
jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur.
Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut
sudah tercapai.
c.
Usaha
Usaha
yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki hubungan dengan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi
karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha
koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan
dengan kopersdinys, debsiknys tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan
begitu, antara naggota dalam satu koperasi
mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih
mudah melayani semua anggotanya.
d.
Ketentuan mengenai keanggotaan
Mengatur tentang
persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya
keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi
oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat
normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan
koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini
tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak
tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan
yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD
dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan
seseorang kehilangan status keanggotaannya.
e.
Ketentuan mengenai Rapat Anggota
Didalam Koperasi,
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan-keputusan penting dan
strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan,
mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan
kuorum Rapat Anggota.
f.
Azas dan Prinsip
Asas koperasi
Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas
semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat
kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita
dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama
(koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara
bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya
memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi
kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai
yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya.
Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan
koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang
benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat
alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
g.
Pengurus
Pengurus adalah
pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh
dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal,
yaitu organisasi dan usaha. Sebaiknya, pengelolaan organisasi dan usaha ini
dilakukan oleh dua pihak
yang
berbeda. Organisasi oleh pengurus, sedang usaha oleh manajer dan karyawan yang
profesional.
h. Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi,
kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan
untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan,
melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas
perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah
itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
i. Modal
Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sebaiknya, modal sendiri lebih
besar dari modal pinjaman. Semakin besar modal sendiri, maka semakin sehat
sebuah koperasi. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan dan hibah.
j. Pembukuan
Pembukuan
koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia.
Tabun bukunya, biasanya menggunakan tahun takwim, 1 ]anuari sampai dengan 31
Desember.
k. Transaksi
Transaksi
mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya. Hubungan ini akan
semakin kuat, bila antara anggota dan koperasi dikukuhkan dalam sebuah kontrak
pelayanan. Sehingga ada jaminan dan kekuatan hukum yang pasti.
Sisa
Masi! Usaha
Secara normatif,
SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan
koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total
pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian
ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana
cara menghitungnya.
m. Jangka
Waktu Pendirian
Lazimnya,
sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih
seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Kecuali bagi
koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi,
misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.
n. Sanksi
Pengaturan
tentang sanksi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin
kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Saksi yang dijatuhkan,
antara lain berupa :
•:•
Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan
pengawas.
• Sanksi terhadap pelanggaran
atau penyalahgunaan wewenang dan
tugas
yang telah dibebankan kepada pengurus dan pengawas
•• Sanksi terhdap kesengajaan dan
atau kelalaian yang dilakukan oleh
pengurus
dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.
o.
Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah
Sebelum dibubarkan, lazimnya
dibentuk "Tim Penyelesaian", Tim ini bertugas :
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya
didalam dan diluar Pengadilan.
b. Mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas
anggota tertentu, Pengurus serta
Pengawas
balk sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan
menggunakan catatan-catatan serta
arsip Koperasi.
e.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan
hutang lainnya.
f.
Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya penyelesaian
harus dibayar.
g. Mempergunakan sisa kekayaan
Koperasi sesuai dengan azas dan tujuan Koperasi atau menurut keputusan Rapat
Anggota terabit., atau sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
h. Membagikan sisa basil
penyelesaian kepada anggota.
i. Menetapkan tanggungan anggota, bila temyata sisa
kekayaan koperasi tidak mampu menutupi seluruh kewajibannya terhadap pihak
lain.
j. Menetapkan tanggungan pengurus, pengawas, manajer
atau karyawan, bila terbukti bahwa merekalah yang menyebabkan kehancuran atau
kerugian Koperasi.
k.
Membuat berita acara penyelesaian.
.Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang
diadakan untuk itu, dan wajib membuat Beata Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan
kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh Pengurus kepada
Pemerintah/Dinas Koperasi.
Anggota harus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi
yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum,
balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi
harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
anggotanya.
Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang handal.