Sabtu, 08 Oktober 2011

Buddha Bar Identitas Bisnis dan Penilaian Etis

Buddha Bar Identitas Bisnis dan Penilaian Etis

Belum lama ini ada aspirasi dari organisasi pemeluk agama Buddha di Jakarta seperti Gerenasi Muda Mahayana Indonesia (GMII), Forum Anti Buddha Bar, dan perwakilan organisasi lainnya untuk menolak penggunaan nama “Buddha” sebagai nama sebuah bar di bilangan menteng “BUDDHA BAR”. Sebagai gambaran Buddha Bar ini merupakan perusahaan Franchising orang Barat (Prancis) yang mereka mengartikan “Buddha Bar” sebagai “Enlightenment Bar” atau Bar yang memberi inspirasi pencerahan. Mungkin ini hal yang membuat nama “Buddha” dipergunakan untuk bisnis ini.

Secara interior dan eksterior, walaupun saya tidak pernah kesana namun sudah banyak website dan media yang memberikan keterangan yang jelas. Ada sebuah patung Buddha berukuran cukup besar di lingkungan restoran. Secara keseluruhan bangunan berkonsep neo klasik dan interior dibangun dengan nuansa oriental timur dengan diaplikasikan perabot eksterior nuansa senanda. buddha-bar

Teman saya yang pernah kesana ketika saya tanyakan apakah ada unsur-unsur agama Buddha yang secara langsung nampak, menurutnya hanya karena ada patung Buddha berukuran besar, dan tidak dimainkan simbol-simbol agama Buddha lain didalamnya. Sehingga teman saya tidak melihat adanya penodaan terhadap kasus ini.

Secara kacamata hukum ada pasal KUHP pasal 156 huruf A junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu secara bersama–sama melakukan penodaan terhadap agama; kemudian pasal 56 ayat ke-1 KUHP, yaitu secara bersama-sama membantu penodaan terhadap suatu agama; dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Penilaian itu kembali menjadi perdebatan apakah ini termasuk penodaan atau tidak harus melalui jalur penilaian yuridis melalui pengadilan. Bangunan yang dipergunakan untuk bar ini juga sebenarnya merupakan bangunan yang sangat pantas menjadi cagar budaya kota, dan dimasukan sebagai bangunan bersejarah. Dulunya bangunan ini merupakan kantor imigrasi pemerintahan hindia belanda makanya tidak heran bisa terbangun ambience yang sangat kental nuansa neo-klasik timur. Dulunya juga menurut sumber pribadi, bangunan ini sempat ingin dipakai seorang anak mantan presiden namun karena keburu lengser jadi gak sempat memanfaatkan bangunan antik ini.

Informasi lain menyebutkan bahwa Buddha Bar sudah mengantongi izin dari 3 lembaga umat Buddha Indonesia yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, DPD Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia Majabumi DKI Jakarta, dan DPD Generasi Muda Buddhis Indonesia. Itu merupaka “Restu Kultural” yang memberikan legitimasi terhadap penggunaan nama dan symbol-simbol agama Buddha di bar tersebut. Sebenarnya ada WALUBI yang menjadi representasi umat agama Buddha di Indonesia, sayang menurut informasi yang berkembang organisasi ini tidak kunjung memberikan jawaban kepada PT Nerita selaku managemen Buddha Bar Jakarta. Permasalahan izin nampaknya menjadi sangat jelas kenapa usaha ini dapat melenggaang bebas. Issue yang merebak ada 2 anak petinggi bangsa ini yang berada di balik layar. Yaitu Renny Sutiyoso putrid mantan Gubernur Jakarta Jend. (Purn) Sutiyoso. Nama lain yang muncul Puan Maharani yang disebut-sebut sebagai pemegang saham wanita ini merupakan putri mantan presiden Megawati. Menarik memang issue tersebut terjawab ketika saya membuka sebuah majalah socialite yang meliput pembukaan bar yang baru beroperasi sejak 24 November 2008 ini, di halaman liputan Nampak foto yang paling besar adalah Renny Sutiyoso. Pembukaan tidak tanggung-tanggung Fauzi Bowo sendiri yang meresmikan bisnis hiburan ini. Hadir pula perwakilan negara-negara sahabat dan socialite Jakarta. Acaranya seperti party yang umum dikenal oleh teman-teman semua karena mengundang Dj Sam Prophat dari Buddha Bar Paris. Nampaknya acara pembukaan yang menarik…

Kembali ke konteks, nama Buddha bar sendiri sebenarnya menurut saya adalah urusan perdata. Hanya saja karna kita di Indonesia “eastern norms” tetap sering memegang perananan. Ingat juga deh kasus cover Supernova Dewi Lestari yang diprotes umat Hindhu, dan Cover album Manusia setengah dewa Ahmad Dhani. Pandangan normatif lebih memainkan peran dibalik aspek hukum. Perwakilan umat Buddha yang melayangkan protes menilai sangat tidak pantas simbol suci keagamaan dipakai didalam bisnis yang diidentikan dengan Alkohol, Disco, dan Hedonisme. Djian Faridz mewakili Buddha Bar Jakarta memberikan penilaian bahwa masalah ini terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya di Bali pun banyak seperti Buddha’s Belly Restaurant & Lounge, Buddha’s Belly boutique, Bali Buddha Restaurant, Buddha Haha Restaurant, Villa Buddha Hill, dan Buddha & Silk Artshop.

Pihak DKI Jakarta pun bersikap plin plan, contoh saja wakil gubernur Prijanto mengemukakan setuju dengan usulan penggantian nama Buddha bar Jakarta, karena dianggap merugikan umat Buddha. Padahal di sisi lain izin yang dikeluarkan juga dari dinas pariwisata DKI, kadang ini yang membuat miris. Sallute terhadap sikap Prijanto dengan jiwa besar mengatakan hal ini, semangat ini perlu diikuti jajaran pemda yang lain agar hal serupa tidak terulang lagi. Saya secara pribadi bersikap netral menyikapi ini, alasannya penilaian sebuah keimanan tidak hanya dinilai secara jasmani, dan bagaimana kita membela iman ini di muka umum. Hubungan pribadi dengan sang pencipta jauh lebih bernilai dalam di dalam diri saya. Tapi saya tetap menjunjung tinggi pendapat pemuka agama bersangkutan yang dilakukan dengan santun dan penuh etika.